Nama : Aay Aisyah Anisa
Npm: 18216449
kelas : 3ea19
apa itu GCG? GCG adalah seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. (forum for corporate governance in Indonesia/ FGCI)
- GCG adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh suatu organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetao mepertahankan kepentingan stakeholder lainnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika (keputusan menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002)
Manfaat Penerapan Good Corporate Governance (GCG)
Menurut FCGI (2004) manfaat penerapan GCG terhadap perusahaan yaitu:
- Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholder.
- Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah sehingga dapat lebih meningkatkan nilai perusahaan
- Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia
- Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholder value dan dividen
Tujuan
- Memaksimalkan value Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dipercaya dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Memastikan pengelolaan Perusahaan dilakukan secara profesional, transparan,dan efisien.
- Mewujudkan kemandirian dalam membuat keputusan sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing pimpinan dalam Perusahaan tersebut.
Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Prinsip-prinsip dari Good Corporate Governance (GCG) meurut Pedoman Umum Good Corporate Governance (GCG) yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG,2006) adalah sebagai berikut:
- Transparansi, yaitu perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
- Akuntabilitas, yaitu perusahaan harus dapat mempertanggungjelaskan kinerjanya secara transparan dan wajar. Perusahaan dituntut untuk dikelola secara terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dan kepentingan para pemangku kepentingan.
- Responsibilitas, yaitu perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggungjawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapatkan pengakuan sebagai good corporate citizen.
- Independensi, yaitu perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
- Kewajaran dan Kesetaraan, yaitu perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Hubungan Etika Bisnis dan Good Corporate Governance
Disadari atau tidak, penerapan Good Corporate Governancedalam implementasi etika dalam bisnis memiliki peran yang sangat besar. Pada intinya etika bisnis bukan lagi merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku bisnis tetapi menjadi suatu kebutuhan yang harus terpenuhi. Salah satu contohnya pada prinsip-prinsip GCG mencerminkan etika bisnis yang dapat memenuhi keinginan seluruh stakeholdernya. Etika bisnis yang baik dan sehat menjadi kunci bagi suatu perusahaan untuk membuatnya tetap berdiri kokoh dan tahan terhadap segala macam serangan ketidakstabilan ekonomi.
0 komentar:
Posting Komentar