Nama : Aay Aisyah
Anisa
Npm: 18216449
Kelas: 3ea19
PRINSIP ETIKA DALAM BISNIS
1. Prinsip Otonomi
Otonomi merupakan sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil
keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang
dianggapnya baik untuk dilakukan. Seseorang dikatakan memiliki prinsip otonomi
dalam berbisnis jika ia sadar sepenuhnya akan kewajibannya dalam dunia bisnis.
Ia tahu mengenai bidang kegiatannya, situasi yang dihadapinya, tuntutan dan
aturan yang berlaku bagi bidang kegiatannya. Ia sadar dan tahu akan keputusan
dan tindakan yang akan diambilnya serta risiko atau akibat yang akan timbul
baik bagi dirinya dan perusahaannya maupun bagi pihak lain.
Di samping itu ia juga tahu bahwa keputusan dan tindakan yang
akan diambilnya akan sesuai atau sebaliknya bertentangan dengan nilai atau
norma moral tertentu. Oleh karena itu orang yang otonom bukanlah orang yang
sekedar mengikuti begitu saja norma dan nilai moral yang ada, melainkan ia tahu
dan sadar bahwa apa yang dilakukan itu adalah sesuatu yang baik.
Hal yang demikian berlaku juga dalam bidang bisnis. Misalnya
seorang pelaku bisnis hanya mungkin bertindak secara etis kalau dia diberi
kebebasan dan kewenangan penuh untuk mengambil keputusan dan bertindak sesuai
dengan apa yang dianggapnya baik. Tanpa kebebasan ini para pelaku bisnis hanya
akan menjadi robot yang hanya bisa tunduk pada tuntutan perintah, dan kendali
dari luar dirinya. Hanya dengan kebebasan seperti itu ia dapat menentukan
pilihannya secara tepat dalam menjalankan dan mengembangkan bisnisnya .
2. Prinsip Kejujuran
Dalam kenyataannya, kegiatan bisnis tidak akan bisa bertahan dan
berhasil kalau tidak didasarkan pada prinsip kejujuran. Sesungguhnya para
pelaku bisnis modern sadar dan mengakui bahwa memang kejujuran dalam berbisnis
adalah kunci keberhasilannya, termasuk untuk bertahan dalam jangka panjang,
dalam suasana bisnis yang penuh dengan persaingan.
Kejujuran ini sangat penting artinya bagi kepentingan
masingmasing pihak dan selanjutnya sangat menentukan hubungan dan kelangsungan
bisnis masing-masing pihak. Apabila salah satu pihak berlaku curang, maka pihak
yang dirugikan untuk waktu yang akan datang tidak akan lagi bersedia menjalin
hubungan bisnis dengan pihak yang berbuat curang tersebut.
Jadi dengan berlaku curang dalam memenuhi syarat-syarat
perjanjian atau kontrak dengan pihak tertentu, maka pelaku bisnis sesungguhnya telah
menggali kubur bagi bisnisnya sendiri. Kejujuran juga sering dikaitkan dengan
mutu dan harga barang yang ditawarkan. Sebagaimana telah disampaikan di depan,
dalam bisnis modern yang penuh dengan persaingan, kepercayaan konsumen adalah
hal yang paling pokok untuk dipertahankan.
Oleh karena itu sekali pengusaha menipu konsumen, entah melalui
iklan atau pelayanan yang tidak sesuai dengan yang diinformasikan, konsumen
akan dengan mudah lari dan pindah ke produsen yang lain. Cara-cara promosi yang
berlebihan, tipu-menipu bukan lagi cara bisnis yang baik dan berhasil.
Kenyataan bahwa banyak konsumen Indonesia lebih suka membeli produk dari luar
negeri, menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia kurang begitu percaya dengan
produk buatan bangsanya sendiri.
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara
sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional,
obyektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Demikian pula prinsip keadilan
menuntut agar setiap orang dalam kegiatan bisnis entah dalam relasi eksternal
perusahaan maupun relasi internal perusahaan perlu diperlakukan secara sama
sesuai dengan haknya masing-masing. Keadilan menuntut agar tidak ada pihak yang
dirugikan hak dan kepentingannya.
4. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa
sehingga menguntungkan semua pihak. Jadi kalau prinsip keadilan menuntut agar
tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling
menguntungkan menuntut hak yang sama yaitu agar semua pihak berusaha untuk
saling menguntungkan satu sama lain. Prinsip ini terutama mengakomodasi hakikat
dan tujuan bisnis.
Dalam kenyataan, pengusaha ingin memperoleh keuntungan dan
konsumen ingin memperoleh barang dan jasa yang memuaskan (harga tertentu dan
kualitas yang baik) maka bisnis hendaknya dijalankan saling menguntungkan
antara produsen dan konsumen.
5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menganjurkan agar orang-orang yang menjalankan
bisnis tetap dapat menjaga nama baik perusahaan. Perusahaan harus megelola
bisnisnya sedemikian rupa agar tetap dipercaya, tetap paling unggul dan tetap
yang terbaik.
Dengan kata lain prinsip ini merupakan tuntutan dan dorongan
dari dalam diri pelaku bisnis dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan
dibanggakan. Hal ini tercermin dalam seluruh perilaku bisnisnya dengan siapa
saja, baik keluar maupun ke dalam perusahaan.
PRINSIP
ETIKA DALAM LINGKUNGAN HIDUP
Keraf (2005 : 143-159) menyebutkan bahwa ada sembilan prinsip
dalam etika lingkungan hidup diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Sikap Hormat Terhadap Alam (Respect for
Nature)
Alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan
manusia bergantung pada alam tetapi juga karena manusia adalah bagian dari
alam. Manusia tidak diperbolehkan merusak, menghancurkan, dan sejenisnya bagi
alam beserta seluruh isinya tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara moral.
2. Prinsip Tanggung Jawab (Moral
Responsibility for Nature)
Prinsip tanggung jawab disini bukan saja secara individu tetapi
juga secara berkelompok atau kolektif. Setiap orang dituntut dan terpanggil
untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama
dengan cara memiliki yang tinggi, seakan merupakan milik pribadinya.
3. Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity)
Solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan
lingkungan dan menyelamatkan semua kehidupan di alam. Alam dan semua kehidupan
di dalamnya mempunyai nilai yang sama dengan kehidupan manusia. Solidaritas
kosmis juga mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencermati alam dan
seluruh kehidupan di dalamnya. Solidaritas kosmis berfungsi untuk mengontrol
perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia
untuk mengambil kebijakan yang pro-lingkungan atau tidak setuju setiap tindakan
yang merusak alam.
4. Prinsip Kasih Sayang danKepedulian Terhadap
Alam (Caring for Nature)
Prinsip kasih sayang dan kepedulian merupakan prinsip moral satu
arah, artinya tanpa mengharapkan untuk balasan serta tidak didasarkan pada
pertimbangan kepentingan pribadi tetapi semata-mata untuk kepentingan alam.
Semakin mencintai dan peduli terhadap alam manusia semakin berkembang menjadi
manusia yang matang, sebagai pribadi dengan identitas yang kuat. Alam tidak
hanya memberikan penghidupan dalam pengertian fisik saja, melainkan juga dalam
pengertian mental dan spiritual.
5. Prinsip Tidak Merugikan (no harm)
Prinsip tidak merugikan alam berupa tindakan minimal untuk tidak
perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi mahkluk hidup
lain di alam semesta. Manusia tidak dibenarkan melakukan tindakan yang
merugikan sesama manusia. Pada masyarakat tradisional yang menjujung tinggi
adat dan kepercayaan, kewajiban minimal ini biasanya dipertahankan dan dihayati
melalui beberapa bentuk tabu-tabu yang apabila dilanggar maka, akan terjadi
hal-hal yang buruk di kalangan masyarakat misalnya, wabah penyakit atau bencana
alam.
6. Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras Dengan
Alam.
Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup yang
paling efektif dalam menggunakan sumber daya alam dan energi yang ada. Manusia
tidak boleh menjadi individu yang hanya mengumpulkan harta dan memiliki
sebanyak-banyaknya dengan secara terus-menerus mengeksploitasi alam.
Melalui prinsip hidup sederhana manusia diajarkan untuk memilki pola hidup yang
non-matrealistik dan meninggalkan kebiasaan konsumtif yang tidak bisa
membedakan antara keinginan dengan kebutuhan.
7. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan sangat berbeda dengan prinsip –prinsip
sebelumnya. Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus
berperilaku satu terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan
bagaimana sistem sosial harus diatur agar berdampak positif pada kelestarian
lingkungan hidup. Prinsip keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses
yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan
kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam dan dalam ikut
menikmati pemanfatannya.
8. Prinsip Demokrasi.
Prinsip demokrasi sangat terkait dengan hakikat alam. Alam
semesta sangat beraneka ragam. Demokrasi memberi tempat bagi keanekaragaman
yang ada. Oleh karena itu setiap orang yang peduli terhadap lingkungan adalah
orang yang demokratis, sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin seorang
pemerhati lingkungan. Pemerhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme,
diversifikasi pola tanam, diversifiaki pola makan, keanekaragaman hayati, dan
sebagainya.
9. Prinsip Integritas Moral.
Prinsip integritas moral terutama dimaksudkan untuk Pemerintah
sebagai pengambil kebijakan. Prinsip ini menuntut Pemerintah baik pusat atau
Daerah agar dalam mengambil kebijakan mengutamakan kepentingan publik.
Sumber:
https://civitas.uns.ac.id/deviwahyup/2017/03/20/etika-lingkungan/
https://budisma.net/2016/08/5-prinsip-etika-bisnis.html
0 komentar:
Posting Komentar