TUGAS KOPERASI BAB 2 DAN 3


Nama: Aay Aisyah Anisa
Kelas :3EA19 
NPM: 18216449

Definisi menurut Chaniago
Suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Definisi menurut Dooren
Sebuah asosiasi atau perkumpulan anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

Definisi menurut Hatta
Usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan.

Definisi menurut Munkner
Organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urus niaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Definisi menurut UU no 25/1992
Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Tujuan Koperasi

 Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi diantaranya adalah :
i.  Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat
ii.  Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.

Prinsip-Prinsip Koperasi:

1.      Prinsip Munkner
a)    Keanggotaan bersifat sukarela
b)    Keanggotaan terbuka
c)    Pengembangan anggota
d)    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e)    Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
f)     Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g)    Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h)    Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i)      Perkumpulan dengan sukarela
j)      Kebebasan dalam pengambilan keputusan & penetapan tujuan
k)    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l)      Pendidikan anggota

2.      Prinsip Rochdale

a)   Bunga atas modal dibatasi
b)   Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
c)   Penjualan sepenuhnya dengan tunai
d)   Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
e)   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
f)     Netral terhadap politik dan agama

2.      Prinsip Raiffeisen

a)    Swadaya
b)    Daerah kerja terbatas
c)    SHU untuk cadangan
d)    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e)    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f)     Usaha hanya kepada anggota
g)    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

3.      Prinsip Schulze

a)     Swadaya
b)     Daerah kerja tak terbatas
c)     SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d)     Tanggung jawab anggota terbatas
e)     Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f)       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

4.            Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
a)       Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka
b)       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c)       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha anggota
d)       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e)       Kemandirian
f)         Pendidikan Perkoperasian
   
      Bentuk Organisasi

A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum


B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.


C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

      Hirarki Tanggung Jawab

 Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.

Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.

           Pola Manajemen
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
 Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : 

Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. 

Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
1.            Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.

2. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
1.            Pembagian kerja,
2.            Departementasi,
3.            Bagan organisasi,
4.            Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5.            Tingkat hierarki manajemen, dan
6.            Saluran komunikasi dan sebagainya.

Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.

3. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
Pola Manajemen Diantaranya :
·                     Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·                     Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
·                     Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·                     Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)





CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar

Back
to top